ilustrasi/NET |
NEWSPORTAL.ID - M.
Hasan, Ketua LSM Gerakan Rakyat Korban Kebijakan (Gerakk) mengapresiasi kinerja
Kejaksaan Tinggi Jambi yang melakukan proses hukum terkait dugaan penggelapan
pajak di Rumas Sakit Swasta MJ.
“Besok surat apresiasinya kami sampaikan”ujarnya pada
newsportal (25/3/2018).
Selain mengapresiasi pihak Kejati yang saat ini mengusut
dugaan penggelapan pajak di RS MJ, Kata Hasan, pihaknya juga akan
melaporkan permasalahan asal usul perolehan tanah dan proses perizinan terkait dengan
rumah sakit ini.
“Sebab, laporan kami sejak 2015 lalu diabaikan oleh DPRD kota
dan Walikota Jambi. Semua data terkait dengan permasahan ini akan kami serahkan
beserta surat apresiasi kepada Kejati”paparnya menegaskan.
Merujuk dokumen yang diterima oleh media ini, Rabu (21/3) kemarin,
pihak kejaksaan sudah meminta keterangan pihak terkait soal dugaan
penggelapan pajak terhadap RS MJ.
Masih merujuk dalam surat tersebut, Permintaan keterangan disebutkan merupakan
bagian dari proses penyelidikan dugaan penggelapan pajak oleh RS MJ berdasarkan surat perintah penyelidikan kepala Kejati Jambi.
Hingga berita diterbitkan, Sebagai informasi, belum ada
keterangan resmi dari Pihak RS MJ atas dugaan kasus penggelapan pajak
ini (P03)
Berita Terkait Pajak :