-->

Iklan

Iklan

Pencuri Kwh Listrik Diringkus Polisi di Jalan 13 Rimbo Bujang

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 21 April 2017, April 21, 2017 WIB Last Updated 2017-11-07T14:37:01Z
PORTALTEBO.com - Sk (33) warga Jalan 10 Unit 5 Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, tak berkutik saat ditangkap Unit Reskrim Polsek Rimbo Bujang di Jalan 13 Poros Unit III, Desa Rimbo Mulyo beberapa hari yang lalu.

SK ditangkap atas dasar dugaan perbuatan pencurian dengan pemberatan KWH Listrik milik PLN yg terpasang di rumah warga yang melaporkan. Sasaran pencurian yang dilakukan oleh pelaku yaitu Rumah tinggal atau Ruko yg kosong tidak dihuni serta jauh dari pemukiman.

“Pelaku sudah lama melakukan aksi pencurian KWH ini, dengan cara memotong kabel. Adapun TKP pencurian yang dilakukan pelaku, sebanyak lima TKP, empat diwilayah hukum Polsek Rimbo Bujang dan 1 TKP diwilayah hukum Polsek Rimbo Ulu,”Kata Kapolsek Rimbo Bujang, AKP Sarehat, SH.

Bahkan kata Kapolsek, ditangan tersangka berhasil kita amankan, satu buah KWH pasca bayar dengan nomor meter 34009375162. Dan satu buah KWH pasca bayar dengan nomor 56122082847, serta satu buah tang dan obeng.

“Pengakuan dari tersangka bahwa ia dulu pernah menjadi karyawan PT PLN Rimbo Bujang, dan untuk saat ini tersangka sudah kita amankan di Mapolsek Rimbo Bujang guna proses penyidikan lebih lanjut.”pungkas Kapolsek. (p08) 

Komentar

Tampilkan

Terkini