-->

Iklan

Iklan

Sidang Waka DPRD Tebo Diagendakan Dua Kali Seminggu

NEWSPORTAL.ID
Jumat, 09 April 2021, April 09, 2021 WIB Last Updated 2021-04-09T03:50:14Z


NEWSPORTAL.id, Tebo - Terdakwa kasus kerusakan hutan, SR yang juga Wakil Ketua (Waka) DPRD Kabupaten Tebo, bakal menjalani sidang kedua pada Selasa (13/4/2021) depan. Pada sidang nanti dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.


Humas Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Sandro C Simanjuntak SH berkata, mulai dari sidang kedua nanti, SR diagendakan akan menjalani sidang sebanyak dua kali dalam seminggu.


"Jadi mulai Selasa besok, sidang terdakwa SR dalam perkara kerusakan hutan, akan di agendakan dua kali dalam seminggu," katanya (8/4/2021).


Alasannya, kata Sandro, dalam sidang bisa akan menghadirkan banyak saksi hingga ahli. Hingga akan memakan waktu yang lama. Dengan demikian diputuskan sidang akan digelar dua kali seminggu.


"Banyak pertimbangan. Saksi-saksi diperkirakan akan banyak. Belum lagi saksi meringankan mungkin kalau ada dari terdakwa, ahli-ahli juga jadi sidang dipercepat," ucapnya.


Diketahui, terdakwa SR sudah menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tebo dengan agenda pembacaan dakwaan, Selasa (30/3/2021). Meski sudah berstatus terdakwa, SR masih menjadi tahanan kota. 


Pada sidang kemarin, terdakwa dinyatakan telah memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan, yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.


Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 82 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana. (Bbe)
Komentar

Tampilkan

Terkini